Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantap! Menkeu Sri Mulyani Bebaskan Daging hingga Gula dari PPN

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 24 Agustus 2017 |18:10 WIB
Mantap! Menkeu Sri Mulyani Bebaskan Daging hingga Gula dari PPN
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan barang kebutuhan pokok tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.1/2001 tentang Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan

rakyat banyak yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan menyelaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU¬XIV/2016.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, pada 16 Agustus 2017. Demikian seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Berikut rincian barang yang tidak dikenakan PPN:

1. Beras dan gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula konsumsi

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement