Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

50 Tahun Dipegang Asing, Sri Mulyani: Akhirnya Indonesia Kuasai Freeport!

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2017 |11:14 WIB
50 Tahun Dipegang Asing, Sri Mulyani: Akhirnya Indonesia Kuasai Freeport!
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Proses perundingan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akhirnya tuntas. Freeport pun menerima semua poin dalam satu paket yang dirundingkan, di mana salah satunya adalah kewajiban menyerahkan 51% sahamnya kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport berjalan cukup alot. Sri Mulyani mengatakan, sejak awal pemerintahannya, Presiden Joko Widodo menghendaki kerja sama antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Cerdik! Masuk BEI, Saham Freeport Baru Bisa Dibeli Asing Setahun Kemudian

“Beliau menghendaki agar negara Indonesia mendapatkan manfaat yang optimal dari keberadaan tambang tembaga, emas dan perak di Papua tersebut,” dikutip dari akun Facebook milik Sri Mulyani, Rabu (30/8/2017).

Baca Juga: Holding BUMN Beli Saham Freeport, Menko Luhut: 2018 Harus Sudah 30%

Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden menugaskan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk memimpin tim perundingan Indonesia yang juga diikuti oleh wakil dari kementerian terkait. Setelah diadakan beberapa kali pertemuan, akhirnya kesepakatan final dapat dilakukan pada pertemuan hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017.

“Setelah 50 tahun dimiliki oleh pihak asing, pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Jokowi, berhasil menguasai 51% saham Freeport sehingga menjadi milik Republik Indonesia. Suatu hasil perundingan yang luar biasa. Selama ini, saham pemerintah Indonesia hanya 9,36%,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Cerita Menteri Jonan soal Divestasi 51% Saham Freeport: Butuh Waktu 3 Tahun dan 20 Kali Rapat

Mantan Petinggi World Bank ini juga menekankan, dengan adanya jaminan fiskal dan hukum, penerimaan negara yang diterima akan lebih besar bila dibandingkan dengan menggunakan kontrak karya. Freeport juga akhirnya akan membangun smelter setelah dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berikut adalah kesepakatan antara pemerintah dan Freeport yang telah dicapai:

1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.

4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement