JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) menggelar coffee morning dengan para pelaku usaha pertambangan di Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memberitahukan soal reformasi birokrasi yang sudah dilakukan di sektor pertambangan.
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono mengatakan, untuk sektor Minerba telah dicabut 32 peraturan, terdiri dari 19 Peraturan Menteri (Permen) ESDM, 11 Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM dan 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen), dan 64 sertifikat, rekomendasi dan perizinan.
Baca Juga: Wamen Arcandra Curhat Cara Habiskan Waktu Luang: Pingpong dan Tenis
"Saya ucapkan terima kasih atas perusahaan yang bergerak di minerba, PKP2B, KK, IUPK yang telah hadir. Saya bisa memahami keinginan dari beberapa pengusaha untuk mengetahui reformasi yang dilakukan pemerintah," tuturnya, di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Bambang mengatakan, mulai sekarang seluruh peraturan Minerba juga disederhanakan menjadi tiga peraturan. Pertama, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi kewilayahan, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba (Permen ESDM No.11/2018 revisi 5 Permen, 1 Kepmen dan Perdirjen).
Kedua, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba (Rancangan Permen ESDM tentang pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 11 Permen).
Baca Juga: Arcandra Tahar Kecewa ITB Belum Punya Ahli Teknologi
Ketiga, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengawasan kegiatan usaha pertambangan (Rancangan Permen ESDM tentang pelaksanaan kaidah teknis pertambangan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 3 Permen dan 3 Kepmen).
"Jadi atas arahan Presiden, kita konsen masalah divestasi dan perizinan yang selama ini terlalu lama. Meski ada beberapa peraturan dihilangkan, tapi kami pastikan pengawasan dan pembinaan tetap akan dilakukan," tuturnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Tawarkan 26 WK Migas dengan Skema Gross Split
Dia mencontohkan, dulu hanya PKP2B dan KK yang tidak pakai rekomendasi ESDM dan langsung ke KLHK karena alasannya proses CnC terhadap izin IUP belum selesai. Tapi dengan penyederhanaan hal tersebut berlaku untuk semuanya.
"Jadi keabsahan izin tidak perlu, nanti dalam proses CnC tidak ada, sertifikat tidak ada, tapi pengawasan tetap," tuturnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)