Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Bedanya Sukuk BI dengan Pemerintah?

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 12 Desember 2018 |19:33 WIB
Apa Bedanya Sukuk BI dengan Pemerintah?
Foto: Okezone
A
A
A

SURABAYA - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan instrumen baru untuk memperdalam pasar keuangan, yakni Sukuk Bank Indonesia. Sukuk oleh Bank Sentral ini berbeda dari sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Departemen Ekonomi Syariah BI Anwar Bashori menyatakan, sukuk yang diterbitkan Kemenkeu memiliki tenor yang panjang, ketimbang sukuk BI yang hanya bertenor 2 minggu, 1 bulan, dan 3 bulan.

"Kalau namanya sukuk yang dikeluarkan Bu Sri Mulyani itu untuk pembiayaan pembangunan dan jangka panjang yakni 3 tahun, 5 tahun, atau lebih," kata dia dalam konferensi pers di ISEF 2018, Grand City, Surabaya, Rabu (12/12/2018).

Baca Juga: BI Akan Terbitkan Sukuk, Ini Alasannya

Di sisi lain, Sukuk BI diterbitkan bukan untuk kebutuhan pembiayaan pembangunan seperti yang dilakukan pemerintah, melainkan untuk memperdalam pasar keuangan. Maka diyakini, dengan adanya Sukuk BI yang bertenor pendek ni akan membantu likuiditas bank syariah.

"Bank itu pasti ada kondisi likuditas jangka pendek. Tugas BI menerbitkan instrumen untuk pendalaman pasar modal jangka pendek, agar likduitas perbankan semakin likuid," jelas dia.

Anwar menyatakan, Sukuk BI dapat diperjualkan kepada antar bank syariah maupun bank umum di pasar sekunder. Sehingga, saat bank syariah membutuhkan likuditas sebelum jatuh tempo maka dapat melakukan penjualan pada bank umum.

 Baca Juga: Hadiri Satu Dasawarsa Sukuk Negara, Sri Mulyani Tekankan 2 Hal Penting Bank Syariah

Meski demikian, sukuk terbitan BI ini tak bisa dibeli oleh individu atau secara ritel. Dia menjelaskan, sukuk BI memang bukan untuk menyaingi sukuk terbitan Kemenkeu yang memang menerbitkan instrumen sukuk ritel (sukri).

"Kalau untuk individu mohon maaf tidak bisa. Karena tujuannya bukan saingan dengan Kemenkeu, tapi memang hanya untuk transaksi, untuk kebutuhan likuditas perbankan. Sukuk BI hanya untuk jaga likuditas, bagian dari instrumen moneter BI untuk kontraksi dan ekspansi, juga pendalaman pasar," paparnya.

 Baca Juga: BI Targetkan Market Share Keuangan Syariah Mencapai 20%

Sekadar diketahui, instrumen sukuk tersebut akan melengkapi instrumen moneter syariah BI yang ada saat ini seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), reverse repo syariah, dan repo SBSN.

Penerbitan sukuk oleh bank sentral juga sudah lebih dahulu dilakukan Bank Negara Malaysia, Central Bank of Bahrain, dan Central Bank of Jordan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement