JAKARTA - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditemukan telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019 akan dikenakan sanksi yang beragam. Mulai dari teguran hingga pemotongan tunjangan.
“Kalau terlambat tergantung regulasi kantornya. Ada yang teguran, ada yang potong tunjangan kinerja dan lain-lain,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada Okezone.
BKN menyebut jika Kementerian dan Lembaga terkait bisa melaporkan kasus tersebut langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Baca Selengkapnya: PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat
(Dani Jumadil Akhir)