JAKARTA – Sesuai dengan aturan perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), penerimaan negara dari PT Freeport Indonesia dipastikan akan mengalami peningkatan. Demikian disampaikan Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin.
“Peningkatan itu sesuai hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan terhadap penerimaan negara. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat,” ujar Budi Gunadi Sadikin di Jakarta.
Pihaknya menargetkan penerimaan negara dalam kurun waktu empat tahun ke depan mencapai USD1,8 miliar walau dalam kurun waktu 2019-2020 negara tidak mendapatkan penerimaan karena turunnya pendapatan Freeport karena persiapan investasi beralih ke tambang bawah tanah.
Baca Selengkapnya: Janji Inalum: Penerimaan Negara dari Freeport Meningkat
(Dani Jumadil Akhir)