JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana integrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan (SPT) yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat mungkin sekali, karena LHKPN sudah menyebutkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sistem pajak, NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan integrasi tersebut," kata Menkeu.
Menkeu menjelaskan selama ini kerja sama dengan KPK sudah terjalin dengan baik terutama untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran hukum yang berhubungan dengan korupsi atau penyelewengan sejenis.
Baca Selengkapnya: Integrasi Laporan Harta Pejabat dengan SPT Pajak, Sri Mulyani: Sangat Mungkin Sekali
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.