JAKARTA - Setiap tahunnya pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur negara. THR pun diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, untuk kebutuhan para abdi negara menikmati hari raya.
Tahun ini, pemerintah menaikkan anggaran THR PNS menjadi Rp20 triliun, di mana pencairan dilakukan secara serentak pada 24 Mei 2019 lalu. Berikut sejumlah fakta terkait THR PNS seperti yang dirangkum Okezone:
1. Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun untuk THR Aparatur Negara Tahun Ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan THR bagi aparatur negara, mencakup PNS, TNI, Porli, pensiunan, penerima tunjangan, pimpinan, dan pegawai non-PNS pada lembaga nonstruktural. Angka tersebut meningkat dari anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp17,88 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) THR pada 13 Mei 2019 dengan pencairan THR dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
Sri Mulyani menekankan, satuan kerja (satker) yang belum dapat mengajukan SPM THR sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, maka dapat mengajukan SPM THR sampai dengan sebelum hari raya Idul Fitri (tanggal 31 Mei 2019).
Bila Satker belum dapat menyelesaikan pengajuan tersebut, maka Satker dapat mengajukan SPM THR setelah hari raya. "Jadi tidak ada THR yang hangus," katanya.
2. Aturan Pemberian THR Aparatus Negara
Pemberian THR bagi aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dalam PP No.37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural.
Baca Juga: PNS, Simak 5 Fakta Dibalik Aturan Libur Lebaran Berikut Ini
Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Juga dalam PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.
3. Komponen Pemberian THR
Dalam beleid tersebut diatur, komponen THR terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan. Besaran THR yakni satu bulan gaji PNS pada saat dua bulan sebelum hari raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Di mana, untuk PNS pensiun komponen THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Meski begitu ada penghasilan yang dikecualikan dalam komponen THR yaitu tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, dan tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.
Selain itu juga tidak termasuk tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.