JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat. Pasalnya, iuran yang diminta jumlahnya tidak terlalu besar.
Baca juga:BPJS Kesehatan Defisit, Wamenkeu: Daftar saat Sakit, Setelah Sembuh Berhenti Iuran
Sebagai gambaran, untuk iuran kelas I, hanya diminta Rp5.000 saja per harinya. Sedangkan jika per bulannya, maka peserta kelas I cukup membayar Rp160.000 saja.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp5.000 per harinya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp110.000 tiap bulannya. Artinya, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp3.000.
“Untuk kelas III sekitar Rp1.800-Rp1.900 per hari,” ucapnya
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah. Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).