JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, larangan ekspor bijih mineral atau ore nikel yang berlaku sejak hari ini, Selasa (29/10/2019), hanya bersifat sementara. Hal itu terkait, keputusan yang diambil melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena melonjaknya ekspor komoditas tersebut.
Lonjakan terjadi sejak penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu mempercepat larangan ekspor bijih nikel dari 1 Januari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel
Menurutnya, lonjakan ekspor bijih nikel naik tiga kali lipat atau menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan. Padahal normalnya hanya 30 kapal setiap bulan.
"Lonjakan luar biasa terjadi sudah dua bulan dari awal September. Itu merusak dan merugikan negara. (Eksportir) manipulasi kadar dan kuota yang dijual," kata dia di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Â
Luhut menduga, ada oknum perusahaan yang menggenjot ekspor bijih nikel jelang berlakunya aturan pelarangan di 2020. Penambang berlomba-lomba menjual bijih nikel dalam jumlah besar, bahkan melebih kuota yang diberikan pemerintah.
Tak hanya lonjakan ekspor, dia juga menilai beberapa ekspor yang dilakukan belum memenuhi persyaratan yang berlaku, meliputi kadar rendah 1,7% dan pembangunan smelter.
Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat