Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Skuter Listrik Terbit Bulan Depan

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |17:35 WIB
Regulasi Skuter Listrik Terbit Bulan Depan
Kemenhub (Foto: Okezone.com/Dias)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menanggapi lebih lanjut perihal kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di mana melibatkan Grab Wheels. Pasalnya, dalam kejadian tersebut 2 orang meninggal dan sisanya luka-luka.

Untuk itu, Budi menyatakan bahwa Grab Wheels bukanlah kendaraan bermotor. Hal ini tertuang ke dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas

"Terkait masalah Grab Wheels, sebetulnya e-skuter ini di dalam UU bukan termasuk klasifikasi kendaraan bermotor. Di dalam UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kendaraan bermotor," ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, peraturan yang menyangkut Grab Wheels seharusnya berada di peraturan daerah, seperti bagaimana penggunaannya, lokasi penggunaan, hingga jenisnya.

skuters

"Maka yang mengatur itu adalah peraturan daerah. Dari pihak DKI menangkap respons positif. Bagaimana penggunaan Grab Wheels di sekitar DKI Jakarta. Kemudian menyangkut masalah pengguna, jenis angkutannya," sebut Budi.

"Kemudian spesifikasi teknis dari kendaraannya, wilayah operasinya akan dibatasi sementara hanya di jalur sepeda yang sudah dibuat. Tidak boleh di trotoar dan JPO. Itu cukup berbahaya," tambahnya.

Tidak hanya itu, Dia juga mengungkapkan akan ada regulasi yang mengatur seperti usianya, di mana yang boleh menggunakan hanyalah usia 18 tahun ke atas. Selain itu, ada juga masalah jalan yang boleh dilalui Grab Wheels dan yang tidak.

skuters

"Kemudian juga usia penggunanya. Lalu juga termasuk masalah jalan-jalan yang tidak boleh dilalui. Dari awal saya mengatakan kalau skuter ini tidak cocok dijalankan di jalan raya. Kalau pengawasan fisik tidak optimal, maka akan bocor. Atau bisa melalui aplikasi memantau lokasi, umur, terus apakah naiknya berdua," tegasnya.

"Pada prinsipnya, regulasi akan dipercepat, semoga Desember sudah bisa diundangkan DKI. Sambil menunggu, untuk besok ada pembicaraan lebih lanjut sesuai teknis," ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement