Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lagi Hits, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Rabu, 13 November 2019 |19:01 WIB
Lagi <i>Hits</i>, Fakta Skuter Listrik yang Rusak JPO hingga Korban Tewas
Skuter Listrik Grab. (Foto: Okezone.com/Grab)
A
A
A

JAKARTA - Fenomena skuter listrik kini tengah hits di kalangan masyarakat Indonesia. Meskipun hanya bisa ditempuh dalam jarak dekat dan kecepatan terbatas, skuter listrik tetap diminati warga.

Sejak pertama kali diluncurkan, layanan sewa skuter listrik ini telah tersedia di beberapa titik di ibu kota dan sekitarnya. Hingga saat ini, jumlah skuter listrik kian menjamur hingga ke beberapa kota besar lainnya.

Baca Juga: Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya

Nyatanya, masih banyak pengguna skuter listrik yang abai terhadap aspek keamanan dan keselamatan. Berikut fakta-fakta seputar skuter listrik seperti dirangkum Okezone, Rabu (13/11/2019):

1. Pertama Kali Diluncurkan Mei

Skuter listrik pertama kali mulai di uji coba oleh salah satu layanan ojek online di Indonesia. Pada saat itu, layanan sewa skuter ini baru bisa digunakan di BSD City, Tangerang.

Skuter Listrik

Saat masa uji coba, terdapat lima tempat parkir dengan 50 skuter litrik yang tersedia dan siap beroperasi. Hingga saat ini, layanan sewa skuter listrik ini telah tersedia di banyak tempat di kawasan Jakarta dan sekitarnya, serta beberapa kota besar, seperti Bandung dan Yogyakarta.

2. Peraturan Skuter Listrik Masih Dikaji

Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih mengkaji beberapa hal terkait penerapan regulasi penggunaan skuter listrik. Di antaranya terkait teknis kecepatan, batasan usia pengendara, dan lajur khusus.

Baca Juga: Kawal Grab di Persidangan, Intip Gaya Nyentrik Hotman Paris Datangi KPPU

Lain di Indonesia, lain pula di Singapura. Menteri Negara Senior untuk Perhubungan Lam Pin Min mengatakan, bagi mereka yang melanggar aturan ini akan didenda hingga SGD2.000 (Rp20 juta) dan/atau dipenjara selama tiga bulan. Aturan baru akan diberlakukan secara ketat mulai 1 Januari 2020

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement