JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang lanjutan terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia pada Selasa, 8 Oktober 2019.
Hal itu terkait dugaan sistem yang dibuat oleh Grab untuk menguntukkan kelompok mitra tertentu yakni dari TPI. Berikut fakta-fakta seputar dugaan monopoli Grab seperti dirangkum Okezone, Senin (14/10/2019):
1. Diduga Lakukan Pelanggaran Persaingan Usaha
Grab diseret ke meja hijau bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.
Baca Juga: Kawal Grab di Persidangan, Intip Gaya Nyentrik Hotman Paris Datangi KPPU
2. Gandeng Pengacara Hotman Paris
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa kedua perusahaan telah sepakat menunjuk pengacara Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya. Menurut dia, dengan ditunjuknya Hotman Paris sebagai kuasa hukum Grab dan TPI, KPPU yakin malah memperkuat tuduhan yang disematkan kepada kedua perusahaan tersebut.
"Jadi dua terlapor satu pengacaranya makin menguatkan sebenarnya kalau kita berlogika ya," ungkap dia.