Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2019 |09:43 WIB
Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya
Grab (Foto: Reuters)
A
A
A

4. Hotman Anggap Laporan Tak Layak Dilanjutkan

Pengacara Hotman Paris mengatakan bahwa esensi laporan atau sidang ini, tak layak dilanjutkan. Karena kasus ini hanya mempersoalkan hal-hal yang ruang lingkupnya sempit dan hanya bersikap perdata.

"Seperti tidak menguraikan unsur-unsur yang diuraikan Pasal 14. Dan terlapor satu pakai aplikasi pakai jasa lain salah," ungkap Hotman. Kemudian, lanjut dia, persoalan ini tidak merugikan publik dan merugikan kesepakatan umum. Serta tidak menguraikan persaingan.

 

5. Minta Ketua KPPU Diturunkan

Hotman Paris meminta Ketua Majelis KPPU untuk mengganti Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi dalam sidang dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Kemudian lanjut dia, hal ini merupakan pelanggaran kode etik. Pasalnya dianggap telah memberikan putusan secara lisan. Dia menjelaskan salah satu contoh sistem peradilan yang ideal itu, seperti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana lembaga antirasuah itu, penyidik hingga hakim memiliki fungsi masing-masing.(dni)

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement