Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Bandung Naik Jadi Rp3,6 Juta

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Sabtu, 23 November 2019 |04:46 WIB
   UMK Bandung Naik Jadi Rp3,6 Juta
UMK Bandung (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Para buruh yang bekerja di Bandung mendapat kabar gembira. Pasalnya, UMK kota tersebut naik beberapa persen.

Hal ini tertera dalam surat edaran tentang pelaksanaan upah minimun kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Beradasrkan keterangan tertulis, UMK untuk wilayah Bandung Raya yaitu UMK untuk Kota Bandung sebesar Rp3.623.778,91. Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Kabupaten Bandung, Rp3.139.275, 37 dan Kabupaten Bandung Barat, Rp3.145.427.79.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan, kenaikan UMK di Bandung ini merujuk pada PP 78 No 2015 tentang pengupahan.

"UMK naik 8,51% yang tadinya Rp3.339.580,61, sekarang menjadi Rp3.623.778,91," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (22/11/2019).

Baca Selengkapnya: UMK Kota Bandung Naik 8,51% Jadi Rp3,62 Juta

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement