Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Kota Bandung Naik 8,51% Jadi Rp3,62 Juta

CDB Yudistira , Jurnalis-Jum'at, 22 November 2019 |10:44 WIB
UMK Kota Bandung Naik 8,51% Jadi Rp3,62 Juta
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

BANDUNG - Surat edaran tentang pelaksanaan upah minimun kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam lampirannya UMK untuk wilayah Bandung Raya yaitu UMK untuk Kota Bandung sebesar Rp3.623.778,91. Kota Cimahi sebesar Rp3.139.274,74. Kabupaten Bandung, Rp3.139.275, 37 dan Kabupaten Bandung Barat, Rp3.145.427.79.

Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Investor di Karawang Ancang-Ancang Angkat Kaki?

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan rekomendasi penetapan UMK Bandung dilakukan mengacu kepada PP 78 No 2015 tentang pengupahan.

"UMK naik 8,51% yang tadinya Rp3.339.580,61, sekarang menjadi Rp3.623.778,91," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

rupiah

Proses pembahasan terkait UMK ini, sudah dilakukan lebih dari satu kali bersama dewan pengupahan. Dalam pembahasannya juga hadir perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, pemerintah serta BPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement