JAKARTA - Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,15%. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Nomor 78 Tahun 2015).
Merespons hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menilai, Kadin khawatir investor kabur ke luar negeri jika upah buruh naiknya semakin tinggi.
Baca Juga: Dipantau Kemnaker, Baru 20 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP
"Dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020, beban industri sektor padat karya kian berat. Di mana ini sudah dibicarakan dengan para pengusaha di berbagai daerah," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/11/2019).
Dia mencontohkan, untuk daerah yang punya upah sudah tinggi seperti Karawang, dengan mekanisme yang ada dari tahun ke tahun, lonjakan kenaikan upah amat signifikan. Hal tersebut bisa membuat investor di Karawang ancang-ancang angkat kaki.
Baca Juga: Sah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,27 Juta
"Industri (di Karawang) akan berpindah. Salah satunya ke Jawa Tengah mungkin. Kalau ini terus pindah, secara bertahap, mending kalau pindahnya di antara Indonesia. Tapi kalau pindahnya ke negara lain itu kan jadi non produktif kenaikan UMR ini," ungkap dia.