Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Profil Pemilik Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |12:09 WIB
Profil Pemilik Toba Pulp Lestari, Perusahaan yang Izinnya Dicabut Presiden Prabowo
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. (foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan tersebut dinilai merusak lingkungan serta melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra Utara.

Saat terjadi bencana alam berupa banjir dan longsor di Pulau Sumatra, PT Toba Pulp Lestari sempat dikaitkan dengan peristiwa tersebut. Perusahaan ini dituding sebagai salah satu pihak yang menjadi biang kerok terjadinya banjir dan longsor.

Namun, tudingan tersebut dibantah PT Toba Pulp Lestari melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Corporate Secretary Anwar Lawden.

Namun, setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempercepat audit dan pemeriksaan pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hasil percepatan audit tersebut kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement