JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, persentase kenaikan UMP Jakarta sebesar 8,51%.
"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.000, tahun 2020 Rp4.276.335," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Sah, UMP Sulawesi Utara Rp3,3 Juta pada 2020
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 % pada hari ini, Jumat (1/11/2019).