JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mencatat akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).
"Jadi, pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Bakal Kerek Inflasi 2019
Menurut dia, pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik pada saat Nataru. Selain itu, dirinya akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension and over load (ODOL).
"Kita juga sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," ungkap dia.