JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perlindungan Konsumen & Tertib Niaga (PKTN) bersama Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan pemusnahan ribuan barang hasil pengawasan yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan ilegal karena melanggar tata niaga peredaran hingga impor.
"Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan item. Seperti sepeda, pompa air dan lain sebagainya," ujar dia di Gedung Parkir Kementerian Perdagangan, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Penyelundupan Mobil Mewah Pakai Laporan Batu Bata, Menhub: Modus Licik
Dia menjelaskan bahwa ribuan barang itu ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan seperti tidak memiliki izin kegiatan perdagangan dan memiliki sertifikasi mutu SNI wajib.
"Jadi, barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi produk luminer 4.727, pompa air 443 buah, produk kehutanan wallpaper 600 karton," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, kertas saring kopi sejumlah 300 dus, roll paper 16 boc, termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg). Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 pcs. Produk tertentu berupa tepung sejumlah 200 kg, kabel sejumlah 3 drum.
"Lalu mesin pendingin sejumlah 2 buah. Pakaian bekas sejumlah 550 bal. TPT (Kain Printing) sejumlah 10 roll. Ban dalam sejumlah 167 pcs. Saklar sejumlah 11.816 pcs. Sepatu pengaman sejumlah 71 pcs. Mainan anak sejumlah 310 pcs. Gula kristal putih sejumlah 1 ton. Meter air sejumlah 360 pcs. Regulator tekanan sejumlah 750 pcs. Baja TB sejumlah 480 pcs. Sepeda sejumlah 9 pcs," tutur dia.
Dalam acara tersebut juga dilakukan, penandatanganan nota kesepahaman antara Ditjen PKTN Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tentang Pertukaran Data dan Informasi serta Dukungan dalam Rangka Pengawasan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
(Dani Jumadil Akhir)