JAKARTA - Ambruknya gedung empat lantai di kawasan Slipi, Jakarta Barat harus diselidiki lebih lanjut. Hal tersebut untuk mengetahui penyebab dari ambruknya gedung yang menyebabkan beberapa orang terluka tersebut.
Baca Juga: Gedung Lantai 4 di Slipi Ambruk, Pakar Konstruksi: Sebaiknya Dirobohkan
Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia Davy Sukamta mengatakan, ambruknya gedung harus ditinjau kelengkapan dari surat-suratnya. Misalnya saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Harus dilihat apakah ada IMB dan SLF-nya masih berlaku," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Jika SLF tersebut habis maka seharusnya gedung tersebut dilakukan pemeliharaan oleh pihak pengelola. Karena dalam mengajukan perpanjangan SLF juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi misalnya kondisi gedung yang terbaru.
"SLF diperbaharui sesuai ketentuan. Umumnya proses meliputi penelitian kondisi gedung juga, " ucapnya.
