Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tata Tertib dan Syarat Tes SKD CPNS 2019

Irene , Jurnalis-Sabtu, 25 Januari 2020 |04:20 WIB
Tata Tertib dan Syarat Tes SKD CPNS 2019
Penerimaan CPNS 2019 (Foto: Okezone.com/Taufik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menjelaskan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan jelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Salah satu hal yang wajib dibawa adalah kartu peserta ujian CPNS 2019.

Kartu peserta ini bisa didapatkan oleh peserta dengan cara mengunduh dan mencetaknya di halaman sscn milik BKN. Selanjutnya kartu peserta harus ditandatangani oleh para peserta terlebih dahulu.

"Para peserta diwajibkan untuk membawa Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 yang dicetak melalui laman resmi SSCN dan telah menandatangani kolom tanda tangan dan menulis nama peserta pada bagian Lembar Panitia Ujian CPNS," demikian dikutip Okezone dari pengumuman resmi.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 akan dimulai pada 27 Januari hingga 28 Februari 2020. Seleksi ini akan dilaksanakan dengan menggunakan komputer alias berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Baca Selengkapnya: Info Seleksi CPNS: Jelang Tes SKD, Jangan Lupa Bawa Kartu Peserta dan E-KTP

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement