Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal

Hairunnisa , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |04:14 WIB
RUU Omnibus Law Ciptaker Ada 15 Bab dan 174 Pasal
RUU Omnibus Law Ciptaker (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sudah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.

"Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta Kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR.

Nantinya, setelah diserahkan draf ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR," ucapnya.

Baca Selengkapnya: Draft Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Berisi 15 Bab dan 174 Pasal

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement