Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Larang ODOL Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |07:06 WIB
Kemenhub Larang ODOL Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei
Ilustrasi truk angkutan barang (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk kelebihan muatan atau over dimension dan over load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Diantaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.

"Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Dia mengaku akan terus mendata para pelaku yang tidak memenuhi dengan regulasi yang ada. Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.

Baca Selengkapnya: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan Mulai 1 Mei

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement