JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan surat edaran Nomor:3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Hal ini sehubungan dengan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifkan.
Mengutip surat edaran OJK, Senin (9/3/2020), diketahui bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengalami tekanan yang signifikan diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.
Baca Juga: IHSG Anjlok 6,6%, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Hal tersebut karena kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah Covid-19.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK melihat diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Perbolehkan Emiten Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Maka dari itu, diputuskan Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.
Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.
(Feby Novalius)