Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Bayar Klaim, LPS Terbitkan Kebijakan Pelaporan Data SCV

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |17:20 WIB
   Percepat Bayar Klaim, LPS Terbitkan Kebijakan Pelaporan Data SCV
LPS (Foto: Okezone)
A
A
A

LPS telah menetapkan PLPS SCV yang mengatur kewajiban Bank Umum untuk mengidentifikasi nasabah penyimpan dalam tiga kelompok, yaitu nasabah penyimpan yang free and clear memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, nasabah penyimpan yang tidak memenuhi ketentuan program penjaminan simpanan, dan nasabah penyimpan yang belum dikelompokkan.

“Tanpa sistem SCV, akan sulit bagi LPS untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai dengan standar internasional. Apalagi jika bank yang dilikuidasi adalah bank skala menengah atau bank besar yang memiliki ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan," kata Lana.

Baca Juga: LPS Jamin Dana Rekening Sebesar Rp3.272 Triliun pada 2019

LPS juga mensosialisasikan peraturan lainnya yakni PLPS Nomor 6 tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan. Dengan terbitnya peraturan ini, kegiatan pelaporan yang dilakukan perbankan akan lebih efisien di mana bank cukup menyampaikan laporan keuangan tahunan audited dan tidak perlu lagi menyampaikan Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan.

LPS mendapatkan data Laporan Posisi Simpanan Bulanan dan Laporan Keuangan Bulanan tersebut dari portal pelaporan terintegrasi yang dbangun bersama oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement