JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendorong perekonomian di tengah wabah virus corona atau Covid-19. Salah satunya memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk nilai di bawah Rp10 miliar. Kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai satu tahun dan penurunan bunga.
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan, meskipun POJK ditujukan bagi UMKM, yang saat ini tercatat ada lebih dari 59.2 juta pelaku, bukan berarti seluruh pelaku UMKM mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: OJK Minta Penagihan Kredit Macet Satu Tahun ke Depan Tak Pakai Debt Collector
“Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19,” kata dia, Minggu (29/3/2020).
Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik dalam status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang telah isolasi di Rumah Sakit dan ODP (Orang Dalam Pantauan) yang melakukan isolasi mandiri. Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, boleh dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19. Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini.
(kmj)