Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Sebut IKM Mampu Produksi Makser dan APD

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 07 April 2020 |13:15 WIB
Kemenperin Sebut IKM Mampu Produksi Makser dan APD
Virus Corona (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penangangan covid-19. IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Sebanyak 88% dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih dilansir dari laman Kemenperin, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kalau Bisa Upah Kerja Diberikan Setiap Hari

Gati memaparkan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari. Kendati demikian, baru terdapat 55% IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5% IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.

Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis, mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.

“Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,” papar Gati.

Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya COVID-19 dengan memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil. Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat, misalnya dengan menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.

“Kalau mereka mendeklarasikan anti bakteri, tahan air dan lain-lain, ini juga harus dibuktikan dulu kalau kain yang mereka gunakan memang memenuhi syarat mutu tersebut,” ungkap Gati.

Sementara itu, untuk poduk penyanitasi tangan atau hand sanitizer, Gati mendorong IKM agar memiliki izin produksi dan izin edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dari Kementerian Kesehatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement