Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PSBB, Pasar hingga Minimarket di Malang Raya Bakal Ganjil Genap

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2020 |09:48 WIB
PSBB, Pasar hingga Minimarket di Malang Raya Bakal Ganjil Genap
Minimarket (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KOTA MALANG - Aktivitas perekonomian di Malang raya terutama mencakup bahan pangan pokok kebutuhan masyarakat, dipastikan tak berhenti total selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, pasar akan diberlakukan ganjil genap.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, PSBB Tak mempengaruhi aktivitas perekonomian seperti pasar, minimarket, hingga warung makan. Namun selama masa PSBB ini jam operasionalnya akan dibatasi.

Baca Juga: PAN: Relaksasi Moda Transportasi Belum Waktunya Diterapkan

"Untuk usaha yang menjual bahan pokok, maka masih boleh buka dan tutup pukul 21.00 WIB, nanti diberlakukan seperti jam malam pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, tidak ada orang yang bergerak," ujar Sutiaji dikutip, Jumat (15/5/2020).

Namun Sutiaji menegaskan pelaku usaha di luar bahan pokok tak boleh beroperasi, bila memang ada yang melanggar nanti pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha.

"Pasar masih buka, di luar menjual bahan itu tidak diperbolehkan. Nanti yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya.

Baca Juga: Pelonggaran PSBB, Kasus Covid-19 Diprediksi Akan Terus Naik

Hal serupa diungkapkan Bupati Malang Sanusi yang mengungkapkan warganya masih tetap bisa beraktivitas terutama di sektor-sektor perekonomian dan hajat hidup orang banyak seperti pasar, minimarket atau tempat makan, meski ada pembatasan fisik yang dilakukan.

"Petani boleh bekerja, yang bekerja boleh. Pasar tetap buka, tapi kita berlakukan physical distancing, dan rencananya di pasar nanti ada ganjil genap," tutur Sanusi.

PSBB diberlakukan pada Minggu 17 Mei 2020. Mulai Kamis 14 Mei 2020 besok aturan PSBB akan disosialisasikan kepada masyarakat di tiga daerah di Malang raya.

Sedangkan pada Minggu 17 Mei 2020 nantinya akan dilakukan teguran dan himbauan. Setelah itu pada 20 Mei - 30 Mei 2020 akan diberlakukan sanksi teguran dan tindakan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement