JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) stimulus ekonomi bernilai USD3 triliun atau Rp45.000 triliun yang dirancang Demokrat.
RUU itu bertujuan menyediakan lebih banyak bantuan untuk memerangi virus corona dan menggairahkan ekonomi yang merosot akibat pandemi.
Demokrat meloloskan RUU itu dengan suara 208-199. Namun para pemimpin Republik yang menguasai Senat telah berjanji akan memblokirnya, meskipun beberapa anggota Republik mendukung pasal-pasal yang bertujuan membantu pemerintah negara bagian dan lokal.
Presiden AS Donald Trump, seorang Republik, telah berjanji akan memvetonya, apabila RUU itu sampai ke mejanya.
Baca Selengkapnya: Ditentang Trump, DPR AS Sahkan Paket Stimulus Rp45.000 Triliun Lawan Corona
(Dani Jumadil Akhir)