JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) dengan perbedaan suara yang tipis meloloskan rancangan undang-undang (RUU) stimulus ekonomi bernilai USD3 triliun atau Rp45.000 triliun yang dirancang Demokrat.
Baca Juga: Tembus Rekor, AS Tambah Utang Rp45.000 Triliun Atasi Covid-19
RUU itu bertujuan menyediakan lebih banyak bantuan untuk memerangi virus corona dan menggairahkan ekonomi yang merosot akibat pandemi.
Demokrat meloloskan RUU itu dengan suara 208-199. Namun para pemimpin Republik yang menguasai Senat telah berjanji akan memblokirnya, meskipun beberapa anggota Republik mendukung pasal-pasal yang bertujuan membantu pemerintah negara bagian dan lokal.
Baca Juga: Sah, Trump Luncurkan Paket Stimulus Rp35.200 Triliun Lawan Corona
Presiden AS Donald Trump, seorang Republik, telah berjanji akan memvetonya, apabila RUU itu sampai ke mejanya.