JAKARTA - Dewan Perwakilan Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat waktu setempat menyetujui paket stimulus bantuan ekonomi USD2,2 triliun atau setara Rp35.200 triliun (kurs Rp16.000 per USD).
Paket stimulus ekonomi USD2,2 triliun terbesar sepanjang sejarah Amerika untuk mengatasi penurunan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi virus corona yang semakin intensif.
Untuk itu, Presiden Donald Trump dengan cepat menandatangani RUU stimulus Amerika menjadi Undang-Undang (UU). Demikian seperti dilansir Reuters, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).
RUU paket stimulus terbesar sepanjang Amerika ini melewati Senat dan DPR hampir dengan suara bulat. Tindakan bipartisan yang langka menggarisbawahi betapa seriusnya pembuat kebijakan dari Partai Republik dan Demokrat guna melawan pandemi global virus corona yang telah menewaskan lebih dari 1.500 orang Amerika dan mengguncang sistem medis negara tersebut.