JAKARTA – Seluruh pengguna kartu kredit di Indonesia wajib mulai mengaktifkan PIN sebanyak 6 digit pada Rabu 1 Juli 2020. Apabila tak memberikan nomor PIN, maka pemakai kartu sakti itu tak dapat menggunakannya untuk transaksi belanja daring maupun offline.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
Baca Juga: Cermati Fakta soal Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN per 1 Juli
“Jadi memang seperti yang disamapaikan, 1 Juli 2020 semua kartu kredit harus menggunakan PIN,” kata dalam diskusi virtual, beberapa waktu lalu, Rabu (1/7/2020).
Menurut dia, penerapan kebijakan itu diterbitkan hanya untuk semata-mata menjamin keamana para pemilik kartu kartu kredit. Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, ia menilai itu amat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.