JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan industri perbankan terkait perpanjangan jangka waktu kebijakan restrukturisasi kredit.
Hal itu disampaikan dalam webinar Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta. Menurutnya masih ada ruang untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.
"Kebijakan restrukturisasi kredit itu nanti paling tidak sudah akan diputus sebelum akhir tahun. Namun ada ruang untuk memperpanjang kebijakan tersebut," kata Wimboh, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Lesu, Penyaluran Kredit Perbankan Juni Diprediksi Tumbuh di Bawah 3%
Kemudian, lanjut dia, OJK saat ini sedang memonitor realisasi keringanan kredit kepada debitur yang terkena dampak Covid-19. Menurut dia, keputusan perpanjangan atau tidaknya kebijakan itu tergantung seberapa cepat pemulihan ekonomi nasional berlangsung.
"Dan jangan-jangan kita bisa recovery cepat. Namun kami akan putus nanti. Apabila memang belum pulih dalam POJK juga sudah kita kasih ruang, apakah ini bisa diperpanjang apabila memang diperlukan," tandas dia.
Baca Juga: Ingat Jangan 'Jajan' Saham Sembarangan, Ada 19 Emiten yang Dipantau BEI
Sebelumnya Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sekaligus Direktur Utama BRI Sunarso meminta OJK untuk memperpanjang jangka waktu relaksasi kredit.
Pasalnya kebijakan restrukturisasi kredit masih sangat diperlukan, hal ini seiring dengan meningkatnya pengajuan restrukturisasi kredit pada segmen non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(Dani Jumadil Akhir)