JAKARTA - PT Ace Hardware Tbk (ACES) digugat pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dikarenakan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Mengutip SIPP PN Jakpus, dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan tersebut mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang. Surat gugatan tersebut telah masuk sejak Selasa 6 Oktober 2020.
Baca juga: Gagal Bayar, Ace Hardware Digugat Pailit
Hal ini membuat pergerakan saham ACES pun mendapat tekanan. Dari pantauan Okezone, Rabu (7/10/2020), saham ACES bergerak melemah sempat anjlok hingga 1% ke Rp1.520 per lembar.
Namun, di akhir perdagangan, harga saham ACES kembali ke harga awal atau stagnan di RP1.540.
Sebelumnya,Dalam petitum yang diajukan, ada 6 poin permintaan. Berikut permintaan dari pemohon:
Baca juga: Ace Hardware Tutup Gerai di Kuningan City, Kenapa?
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Baca juga: Penjualan Ace Hardware Naik Jadi Rp1,97 Triliun di Tengah Corona
3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, SH MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, SH MH, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Dari petitum tersebut, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, perkara ini dimohonkan dapat diputuskan dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aeque et bono). Hingga berita ini diturunkan, Ace Hardware Indonesia belum menjawab pertanyaan Okezone mengenai sikap dari gugatan tersebut.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.