Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Transaksi E-Commerce Meroket hingga 400% Selama Pandemi

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2020 |21:47 WIB
Transaksi <i>E-Commerce</i> Meroket hingga 400% Selama Pandemi
Transaksi E-commerce Meningkat Selama Pandemi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi melalui digital makin marak digunakan semenjak pandemi Covid-19 meningkat

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam 8 bulan terakhir, transaksi e-commerce naik hingga 400%.

Baca Juga: Pedagang Online Bertambah 3 Juta Selama Covid-19

"Akselerasi digitalisasi dalam 8 bulan ini semakin cepat. E-commerce itu kenaikannya sampai 400%. Pada 2019 sebelum pandemi, ada sekitar 2,4 miliar transaksi mobile banking yang nilainya mencapai Rp 4.000triliun. Nah selama 8 bulan sejak pandemi akselerasinya jauh lebih besar,” ungkap Anung dalam Webinar Kamis (8/10/2020).

Dia melanjutkan , adanya pandemi yang membatasi aktivitas fisik membuat digitalisasi diadopsi secara cepat.

"Masyarakat mau tidak mau lebih banyak mengandalkan digital payment ketimbang uang cash," katanya.

Baca Juga: Penjual Minuman Peningkat Imun Diburu, Osrial Kantongi Jutaan Rupiah

Dia mengingatkan akan adanya ancaman di dunia siber. Menurutnya hingga saat ini cyber security masih menjadi salah satu fokus OJK.

“Memang ada isu terkait dengan aspek cyber security. Di perbankan, INKB, insurance. Satu pun enggak boleh gagal. Kalau ada satu instrumen atau pelaku keuangan gagal maka efek rembetannya sampai pada aspek trust,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement