Dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 yang mana berasal dari Perppu nomor 1 tahun 2020, pemerintah dan stakeholder terkait melakukan upaya untuk menyelamatkan pasar modal Indonesia. Secara garis besar harus menjaga pasar modal Indonesia lebih dalam lagi supaya bisa lebih resilience ke depan.
"Kita cukup bangga bahwa kita akhirnya bisa menahan penurunan IHSG dan membawa kembali kepercayaan investor menjadi lebih baik lagi bahkan indeks kita sekarang sudah di atas 5.000 kembali. Insya Allah kita yakin ini akan kembali normal sejalan dengan perbaikan ekonomi kita ke depan," ucapnya.
(Feby Novalius)