JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Sehingga, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di tanah air.
"Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja," jelasnya.
Selain itu lanjut Destry, pemerintah juga terus mendorong para pelaku UMKM yang tangguh melalui platform digital. Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam marketplace.
"Pemerintah saat mendorong UMKM tangguh berbasis teknologi digital dengan kolaborasi antar kementerian lembaga, BUMN serta platform e-commerce dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan terlibat marketplace, terlibat dalam belanja barang pemerintah dan BUMN," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)