Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Gembok Saham INPS, Ada Apa?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 28 Januari 2021 |14:02 WIB
BEI Gembok Saham INPS, Ada Apa?
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham INPS. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

 JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk ,Kamis (28/1/2021). Hal ini lantaran terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada perusahaan berkode emiten INPS tersebut.

"Dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS), pada perdagangan tanggal 28 Januari 2021," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip Okezone, hari ini.

Baca Juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI

Penghentian sementara perdagangan saham INPS tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.

Baca Juga: Saham Indah Prakasa Sentosa Tak Bergerak pada Pencatatan Perdana

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," ujarnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement