JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji Rp2,4 juta tinggal menunggu waktu saja. Namun, ada beberapa syarat penerima BLT subsidi gaji.
Namun, alangkah baiknya kini untuk mengingat kembali persyaratan. Terutama apa saja dalam pencairan BLT gaji tersebut.
Baca Juga: Sabar, BLT Subsidi Gaji Pasti Cair
Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik:
1. Penerima BLT Gaji Merupakan WNI
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
2. Yang Berhak Menerima BLT Gaji adalah Buruh atau Pekerja
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Aktif sebagai Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Selengkapnya: Syarat Penerima Sisa BLT Subsidi Gaji, Begini Faktanya
(Dani Jumadil Akhir)