JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) tunai sebesar Rp300.000 pada periode Januari hingga April 2021. Namun, niat baik Kemensos tersebut disalahgunakan oleh beberapa oknum sehingga ada penerimanya yang fiktif.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kementerian Sosial memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial atau bansos.
"KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu tapi 16 juta itu tidak yakin ada atau tidak orangnya karena jadi kami sampaikan dari dulu hapus saja 16 juta individu itu
Baca Juga: Pejabat Desa di Bogor Selewengkan Dana Bansos, Sewa 15 Orang Jadi Penerima Fiktif
Terkait hal itu, Okezone telah menerima beberapa fakta soal penerima bansos fiktif, Senin (19/4/2021).
1. Reaksi Sri Mulyani soal Dana Bansos Fiktif
Menteri Keuangan (Menkeu) menyebutkan ada data fiktif penerima bantuan sosial (bansos). Terutama untuk pandemi virus Covid-19.
Pasalnya, tantangan pengelolaan keuangan negara di tengah pandemi menjadi luar biasa. Hal ini dikarenakan bisa saja disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Tindakan kriminal atau fraud, seperti penggunaan data fiktif duplikasi data dari penerima bantuan sosial maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus kita awasi dan kita minimalkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (13/4/2021).
2. Kemenkeu Bersama Aparat Hukum Akan Awasi Penyaluran Bansos
Dia mengaku, Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk bersama-sama mengawal anggaran pemerintah tersebut. Hal ini agar benar-benar digunakan untuk menanggulangi pandemi Covid-19.
"Beserta aparat penegak hukum, seperti KPK menjadi sangat penting, selain kita terus memperkuat dan memberdayakan aparat pengawas di masing-masing Kementerian dan Lembaga," bebernya.