Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Penerima Bansos Fiktif, Dibutuhkan Masyarakat Ditilep Pejabat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |05:35 WIB
8 Fakta Penerima Bansos Fiktif, Dibutuhkan Masyarakat Ditilep Pejabat
Bansos (Foto: Shutterstock)
A
A
A

6. Satu Orang Menerima Dana Bansos Sebesar Rp1,8 Juta

Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang di undangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka, petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp1,8 juta per orang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)

7. Total Dana yang Disalahgunakan Rp54 Juta

Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

 

8. Dana Bansos Fiktif Diduga Diberikan ke Sekretaris Desa

Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes, yang kini keberadaanya masih dalam pengejaran polisi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement