6. Satu Orang Menerima Dana Bansos Sebesar Rp1,8 Juta
Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang di undangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka, petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp1,8 juta per orang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)
7. Total Dana yang Disalahgunakan Rp54 Juta
Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.
8. Dana Bansos Fiktif Diduga Diberikan ke Sekretaris Desa
Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes, yang kini keberadaanya masih dalam pengejaran polisi.
(Dani Jumadil Akhir)