Bila ingin mencairkannya, KPM dapat mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST. Kantor Pos yang menetapkan jadwal pencairan. Ini demi menghindari terjadinya kerumunan. Karena itu KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Pencairannya tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Namun bagi KPM yang sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.
Baca Selengkapnya: Fakta Pencairan Bansos Tunai Dirapel Jadi Rp600.000
(Dani Jumadil Akhir)