JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merencanakan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sebelumnya gratis, mulai 1 Juni 2021. Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai pro dan kontra sehingga ada desakan untuk ditunda.
"Saran BPKN dan KPPU untuk menunda pemberlakuan tarif sambil berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk kaitannya dengan sosialisasi publik dan menghindari pelanggaran ketentuan yang ada baik dari sisi perlindungan konsumen maupun persaingan usaha," ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Ada beberapa fakta menarik mengenai pengenaan tarif ATM Link tersebut, berikut di antaranya, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga: Biaya Cek Saldo-Tarik Tunai ATM Link Bisa Tambah Pendapatan Bank
1. Kebijakan pengenaan tarif ATM Link resmi ditunda
Keputusan penundaan pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo nasabah BUMN di ATM Link ini berdasarkan kesepakatan antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin). Mereka sepakat untuk menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link.
2. Ditunda, KPPU minta Himbara sosialisasi dulu
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kodrat Wibowo memberikan arahan kepada bank-bank Himbara agar dapat mensosialisasikan pungutan di ATM Link kepada konsumen dan nasabah.
"Di berita sudah diumumkan biaya ATM Link akan diundur. Itu saja manfaatkan waktunya untuk sosialisasi ke masyarakat," ujar Kodrat saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/6/2021).
Baca Juga: Rincian Tarif Transfer Versi Lama ATM Bank Pelat Merah Ini
3. KPPU antisipasi pelanggaran dalam kebijakan ATM Link
Anggota Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangannya khususnya terkait dalam persaingan usaha.
"Kami tetap akan melihat hal tersebut dari sisi kompetensi absolut KPPU, yakni dari sisi pelanggaran persaingan usaha. Beberapa di antaranya terkait penetapan harga, produksi, hingga area pemasaran," kata Guntur saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).
4. Penerima bansos tidak akan kena tarif ATM Link
Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati mengatakan, tarif transaksi di ATM Link nantinya akan disesuaikan.
"Tetapi patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia. Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," kata dia di Jakarta, Selasa (1/6/2021).