JAKARTA - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Mikro Darurat ini Rencananya diterapkan pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat: Begini Aturan Kegiatan di Mal, Restoran, Tempat Ibadah dan Perkantoran
Dalam dokumen yang diterima, Rabu (30/6/2021), kegiatan area publik seperti tempat wisata , fasilitas umum bakal ditentukan lewat zona Covid-19. Bagi kabupaten atau kota yang zona merah dan oranye, tempat wisata ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan, Kabupaten atau Kota Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketatan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%
Lalu operasional kendaraan umum tidak berubah. Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), kendaraan sewa Dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, lokasi Rapat atau seminar, lalu Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan. Apalagi bagi Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.