JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menyatakan sebelum tanggal 24 Juni 2021, traffic di pusat belanja rata-rata mencapai 44 % dari kondisi normal sebelum terjadinya pandemic Covid-19.
Namun, tercatat mulai tanggal 24 Juni 2021-1 Juli 2021, traffic di pusat belanja turun sekitar 40% dari 44 %, sehingga traffic tersisa sekitar rata-rata 26 %- 28 %.
"Untuk prediksi traffic selama PPKM Darurat, sebagaimana diketahui bahwa umumnya di pusat belanja kategori/ tenant yang diijinkan beroperasional pada periode PPKM Darurat hanya berjumlah sekitar 10%-18% dari keseluruhan tenant yang dimiliki oleh sebuah pusat belanja, maka prediksi kami traffic pengunjung tentu akan sangat landai," ungkap Ellen di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: Mal dan Restoran Langgar Aturan PPKM Darurat Terancam Dicabut Izin Usahanya
Dia menyebutkan, sebuah pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar, sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.
"Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," terang Ellen.
Pihaknya berharap bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka pusat belanja dapat beroperasional kembali. Kepada pemerintah daerah, APPBI mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir.
Baca Juga: Mal Ditutup saat PPKM Darurat, Pekerja Dirumahkan hingga Ancaman PHK
"Kepada pemerintah pusat, kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tariff PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," pinta Ellen.
Terlebih, dengan adanya PPKM Darurat tersebut, maka tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mall adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," jelas Ellen.
APPBI hanya berharap pandemic Covid-19 cepat berlalu dan Pemerintah dapat lebih cermat dan tepat sasaran untuk mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19 , sehingga Peraturan yang diterbitkan juga akan lebih tepat sasaran. Dengan demikian ekonomi juga bisa bergerak kembali dan para pekerja juga memperoleh kembali pekerjaannya.
Sejak Covid-19 merebak di Indonesia, pusat belanja sudah mengalami berbagai peraturan PSBB dan juga berbagai PPKM serta perketatan, sehingga daya tahan pusat belanja juga sudah sangat melemah, kerugian sudah sangat besar karena biaya operasional sebuah pusat belanja cukup besar, di samping pusat belanja juga masih harus memberikan discount kepada
para tenant sesuai dengan kemampuannya agar para tenant juga masih bisa bertahan dan membuka lapangan kerja.
"Namun mirisnya di luar pusat belanja masih banyak bisnis masyarakat yang tidak menerapkan prokes dengan lengkap dan tepat," pungkas Ellen.
(Dani Jumadil Akhir)