JAKARTA – PPKM Darurat membuat jam operasional mal dan restoran dibatasi. Wakil Ketua Umum Pengusaha Hotal dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat memperburuk kondisi hotel dan restoran selama pandemi Covid-19. Untuk itu, bantuan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk melanjutkan keberlangsungan usaha hotel dan restoran.
Baca Juga: Anggaran Rp2,3 Triliun demi Diskon Listrik hingga September
"Sekarang kita sebenarnya sangat perlu bantuan dari pemerintah karena sudah setengah mati. Jangan sampai menunggu kita mati karena kalau sudah mati ngga bisa lagi dibantu," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (3/7/2021).
Menurut dia, pemerintah sudah pernah memberikan insentif berupa keringanan pajak dan dana hibah. Namun hal tersebut tidak bisa menutupi kerugian yang dialami pengusaha hotel dan restoran.
"Sekarang persoalannya tidak ada cash, tidak ada permintaan. Kita melakukan penghematan. Dulu pernah dikasih dana hibah tetapi banyak masalah. Kita perlu diberikan bantuan berupa uang sewa, subsidi gaji karyawan karena cashflow lebih besar pengeluaran daripada pemasukan," ungkapnya.