Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Boleh Makan di Tempat tapi Hanya 30 Menit saat PPKM Diperlonggar, Cek 5 Faktanya

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 25 Juli 2021 |05:14 WIB
Boleh Makan di Tempat tapi Hanya 30 Menit saat PPKM Diperlonggar, Cek 5 Faktanya
Boleh Makan di Tempat tapi Hanya 30 Menit (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Tidak Ada Bantuan dari Pemerintah

Pusat belanja ritel modern menjadi sektor yang terkena imbas pandemi Covid-19. Terbebani ongkos besar operasional, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku tidak ada bantuan bagi korporasi perbelanjaan.

"Seringkali kita lihat dalam PPKM Darurat ini tidak ada bantuan sama sekali terhadap korporasi sektor swalayan ataupun mall dalam hal ini. Sementara kita (pihak manajemen) diminta untuk terus menjaga tenaga kerja tetap terjaga," kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey.

Pihaknya juga meminta pemerintah ikut membantu para pelaku usaha mall dan aneka pusat belanja modern lainnya dengan memberi insentif."Jadi kami minta kepada pemerintah untuk membantu pengusaha mall. Semoga suara-suara kami ini didengar,” tegas Roy.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement