Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Ungkap PPKM Level 3 Berlaku di 33 Daerah, Ini Ketentuannya

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |07:02 WIB
Menko Luhut Ungkap PPKM Level 3 Berlaku di 33 Daerah, Ini Ketentuannya
Menko Luhut Ungkap 33 Daerah Terapkan PPKM Level 3 (Foto: Okezone)
A
A
A

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dan dapat dibuka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

“Selain itu untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastructure publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang. Tempat ibadah seperti Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang,” paparnya.

Di samping itu, transportasi umum dan angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%.

“Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement